KARYA TULIS
ILMIAH TENTANG BAHAYA NARKOBA
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dengan rahmat dan
hidayah Allah SWT, maka kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Bahaya
Narkoba ” dan dengan harapan semoga makalah ini bisa bermanfaat dan menjadikan
referensi bagi kita sehinga lebih mengenal tentang apa itu narkoba sekaligus
bahaya apabila kita mengkonsumsi barang haram itu.
Makalah ini kita susun dengan
maksud mengetahui pengertian
narkoba,jenis jenis narkoba dan cara pengobatan narkoba dengan ini kami
berharap penggunaan narkoba di indonesia akan berkurang.
Makalah ini juga sebagai
persyaratan tugas akhir pada Mata Kuliah Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar.Akhir
kata semoga bisa bermanfaat bagi Para Mahasiswa, Pelajar SD,SMP,SMA Umum
Khususnya pada diri saya sendiri dan semua yang membaca makalah ini semoga bisa
di pergunakan dengan sebaiknya. Amiin.
rizqi,luthfi 07 februari 2014
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dikalangan para siswa, terutama bagi mereka yang secara formal berada dibangku
SMP/MTs. Umumnya penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia sekolah
dasar atau SMP/MTs. Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau
tekanan seseorang atau sekelompok orang kepadanya, misalnya oleh kawan
sebayanya. Didorong rasa ingin tahu, ingin memcoba, atau ingin memakai,
seseorsang mau menerima tawaran itu. Selanjutnya, tidak sulit baginya untuk
menerima tawaran berikutnya.
B. Pembatasan
Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis
dapat memberikan batasan-batasan pada :
1. Pengertian Narkotika/Narkoba
2. Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3. Cara Pengobatan Narkoba
C. Rumusan
Masalah
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Bagaimana Pengertian Narkotika/Narkoba?
2. Bagaimana Jenis-jenis Narkotika/Narkoba?
3. Bagaimana Cara Pengobatan Narkoba?
D. Tujuan
Penulisan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui Pengertian Narkotika/Narkoba
2. Mengetahui Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3. Mengetahui Cara Pengobatan Narkoba
E. Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua
pihak, khususnya kepada siswa untuk tidak menggunakan Narkotika/Narkoba.
Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah
ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam kehidupan sehari-hari.
F. Metode
Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dari buku yang berjudul Menangkal Narkoba
dan Kekerasan, Majalah Remaja Selain itu, tim penulis juga memperoleh data dari
internet,buku bahasa
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengeritan
Narkotika/Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya
yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk
bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah
madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang
berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar
Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan
Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat
adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan
(adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan
mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana
disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.
Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba
yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang
Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun
bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui
pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu
pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran,
mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan
(adiksi).
B. Jenis-Jenis
Narkotika/Narkoba
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw),
petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin,
ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil
koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika
seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia)
maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia
14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat
tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih
berbahaya (Putauw).
1. OPIAT atau
Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap
(inhalasi).
·
Menimbulkan rasa kesibukan
(rushing sensation)v
·
Menimbulkan semangat
·
Merasa waktu berjalan lambat
·
Pusing, kehilangan
keseimbangan/mabuk
·
Merasa rangsang birahi meningkat
(hambatan seksual hilang)
·
Timbul masalah kulit di sekitar
mulut dan hidung.
2. MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan
secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik
di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
·
Menimbulkan euforia.
·
Mual, muntah, sulit buang hajat
besar (konstipasi)
·
Kebingungan (konfusi)
·
Berkeringat
·
Dapat menyebabkan pingsan,
jantung berdebar-debar
·
Gelisah dan perubahan suasana
hati.
·
Mulut kering dan warna muka
berubah.
3. HEROIN atau
Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan
morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni
berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin
tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah
menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri.
Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik)
diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau
ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
·
Denyut nadi melambat.
·
Tekanan darah menurun.
·
Otot-otot menjadi lemas/relaks.
·
Diafragma mata (pupil) mengecil
(pin point).
·
Mengurangi bahkan menghilangkan
kepercayaan diri.
·
Membentuk dunia sendiri
(dissosial) : tidak bersahabat.
·
Penyimpangan perilaku :
berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
·
Ketergantungan dapat terjadi
dalam beberapa hari.
4. GANJA atau
Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini
terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
·
Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual
yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
·
Gangguan kebiasaan tidur.
·
Sensitif dan gelisah.
·
Berkeringat.
·
Berfantasi
·
Selera makan bertambah
5. LSD atau
lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh
dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna
dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan
meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian
dan berakhir setelah 8-12 jam.
·
Timbul rasa yang disebut Tripping
yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
·
Biasanya halusinasi ini digabung
menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di
dalamnya.
·
Menjadi sangat indah atau bahkan
menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
·
Panik dan rasa takut berlebihan.
·
Flashback (mengingat masa lalu)
selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
·
Gangguan persepsi seperti merasa
kurus atau kehilangan berat badan.
6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa
(free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih
mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit.
Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet,
salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk
kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda.
C. Bahaya Narkoba
Bagi Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat.
Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun.
Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya,
pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan
rokok.Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang
sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja
(pelajar-red) adalah
Sebagai berikut :
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
•Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba.
D. Bahaya
Narkoba Bagi Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda
dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda
tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian
hari.Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus
bangsa,semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi
harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari
penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia
sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24
tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat
mengincar
anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif
lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai
ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering
digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas
lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3)
koka
.Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang
untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan
perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf,
2004: 34).
E. Upaya
pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah
seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak
termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam
mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang
lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak
yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin
mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua
siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah
harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya,
karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar
lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan
keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela
seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai
orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu
dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas,
mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut,
sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa
yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik
F. Cara
Pengobatan Narkoba
Pertolongan penderita Narkoba dimandikan dengan air hangat, minum banyak,
makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan
perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif
lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif
yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh
secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu
dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan
perasaan sang pecandu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
• Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak
susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin
buruk
• Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa
merusak norma
dan ketentraman umu.
• Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik
secara
fisik maupun psikologi
• Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan
Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun
di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.
• Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin
(putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain
B. Saran dari rizqi dan
lutfi :
1. Mengingat perlunya kewaspadaan dikalangan para remaja khususnya bagi siswa
SMP/MTs.
2. Mengingat berbagai resiko yang dapat ditimbulkan menggunakan Narkoba maka
diperlukan sebelum terlambat.
3. Lebih baik mencegah daripada mengobati
4. kuatkanlah iman mu
seperti mengerjakan sholat 5 waktu,berkumpul dengan anak sholeha,berakhalak
mulia dll
5. harus pintar memilih
teman mana yang nakal mana yang tidak nakal (pendiam)
Oleh karena itu kita harus anti narkoba
karena dampak narkoba akan merusak generasi kita terutama negara indonesia sekarang
dimana mana banyak anak nakal tidak hanya di sidoarjo di daerah lain juga
banyak anak nakal yang menkonsumsi narkoba.
Rizqi,luthfi 7
februari 2014
Sidoarjo,jawa
timur