Sumber-Sumber Ajaran Islam (Al-Qur`an, al-Hadits, dan
al-Ra`yu)
Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pengantar Studi Islam
Oleh
:
Rizqi Widi Ramadhani (H05217021)
Septia Nurul Ismi (H75217045)
PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2017
KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur
penulis panjatkan ke hadirat Allah yang Maha Esa karena atas ridho dan limpahan
rahmat Nya penulis mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “Sumber-Sumber
Ajaran Islam” ini dengan tepat waktu, terlepas dari segala kekurangan dan
ketidak sempurnaan yang terkandung dalam makalah ini.
Untuk itu sangat penting bagi
penulis untuk berterimakasih atas pihak-pihak
yang telah memberikan perannya dalam tersusunya makalah ini. Terutama
dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Studi Islam, yaitu Bapak Bahrul Ulum
yang banyak memberikan masukan dan bimbingannya dalam pembuatan makalah penulis
agar tersusun dengan sistematis dan komperehensif. Oleh karena itu besar
harapan penulis, makalah ini mampu memberikan pengaruh yang baik bagi pemahaman
ilmu baru tentang sumber-sumber ajaran islam (Al-Qur`an, al-Hadits, ar-Ara`yu.
Terlepas dari itu semua itu
penulis sangat menyadari adanya kekurangan dalam makalah ini sehingga penulis
memohon maaf sebesar-besarnya dan menerima dengan hangat segala masukan dan
kritikan membangun atas makalah ini.
Surabaya, 22 Oktober
2017
Tim Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang
sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan
dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki
sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya. Sumber ajaran islam
ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat agama islam. Sumber agama islam yang mengenai
berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat dalam sumber ajarannya, yaitu
Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam pertama dan Hadist merupakan
sumber yang kedua, tampak ideal dan agung. Ditambah lagi dengan berbagai
pemikiran-pemikiran ulama’ (ijtihad) tentang hukum-hukum yang masih global di
pembahasan Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam upaya memahami
ajaran Islam, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji secara
seksama, sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif. Hal ini
penting dilakukan, karena kualitas pemahaman ke Islaman seseorang akan
mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan ke Islaman yang bersangkutan.
Untuk itu uraian di bawah ini diarahkan untuk mendapatkan memahami tentang
sumber-sumber agama Islam. Serta mengetahui apa saja sumber-sumber agama islam.
B.
TUJUAN
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar studi islam.
2. Memamparkan dan menjelaskan sumber-sumber ajaran islam.
3. Sebagai penambah pengetahuan dan wawasan akan sumber –
sumber ajaran Agama Islam.
C.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di maksud dengan
Al-Qur`an ?
2. Apa saja kandungan dalam Al-Qur`an ?
3. Bagaimana kedudukan Al-Qur`an ?
4. Apa yang di maksud dengan tafsir Al-Qur`an ?
5. Apa yang di maksud dengan Al-Hadits ?
6. Bagaimana kedudukan Al-Hadits ?
7. Apa fungsi Al-Hadits ?
8. Apa saja bentuk Al-Hadits ?
9. Apa hubungan antara Al-hadits dengan Al-Qur`an ?
10. Apa yang di maksud dengan Ar-Ra`yu ?
11. Apa saja dasar hukum melakukan ijtihad ?
12. Apa saja fungsi ijtihad ?
13. Apa saja syarat menjadi mujtahid ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Al-Qur`an
1. Pengertian Al-Qur`an
Secara Etimologi
(bahasa), kata Al Quran merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja qara’a قرأ
– يقرأ – قرآنا berarti: membaca,
atau jama’a (mengumpulkan, mengoleksi).
Beberapa pendapat mengenai pengertian Al-Qur`an :
a. Al-Syafi’i [150-204H] berpendapat bahwa kata al-quran
ditulis dan dibaca tanpa hamzah dan tidak diambil dari kata lain. Ia adalah
nama yang khusus dipakai untuk kitab suci yang diberikan kepada nabi Muhammad,
sebagaimana kitab injil dan taurat dipakai khusus untuk kitab-kitab Tuhan yang
diberikan kepada nabi Isa dan Musa.
b. Al-Fara’ dalam kitabnya Ma’an Al-Quran berpendapat bahwa
lafal al-quran tidak memakai hamzah, dan diambil dari kata qara’in, jama’ dari
qarinah, yang berartiindikator (petunjuk). Hal ini disebabkan karena sebagian
ayat-ayat al-qur’an ituserupa satu sama lain, maka seolah-olah sebagian
ayat-ayatnya merupakan indikator dari apa yang dimaksud oleh ayat lain yang
serupa itu.
c. Al-Asy’ari berpendapat bahwa lafal al-qur’an tidak memakai
hamzah dan diambildari kata qarana, yang berarti menggabungkan. Hal ini
disebabkan karena surat-suratdan ayat-ayat al-qur’an dihimpun dan digabungkan
dalam satu mushaf.
d. Al-Zajjaj berpendapat bahwa lafal al-quran itu berhamzah,
mengikuti wazan fu’landan diambil dari kata al-qar’u yang berarti menghimpun.
Hal ini karena al-quranmerupakan kitab suci yang menghimpun inti sari
ajaran-ajaran dari kitab-kitab sucisebelumnya.
e. Al-Lihyani berpendapat bahwa lafal al-quran berhamzah.
Bentuk mashdar-nyadiambil dari kata qara’a yang berarti membaca. Hanya saja,
lafal al-qur’an inimenurut al-Lihyani berbentuk mashdar dengan makna isim
maf’ul. Jadi, Al-qur’anartinya maqru’(yang dibaca).
f. Subhi al-Shalih menyatakan Al Qur’an berarti Bacaan
(Al-Qira’ah) sebagaimanadalam (QS al-Qiyamah [75] 17-18.)
نَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ
(١٧)فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (١٨)
Artinya : Sesungguhnya
Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. Apabila Kami
telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.
Secara terminologi
(Syar’i), Al Quran adalah Kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW melalui malaikat Jibril yang diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri
dengan surat an-Naas, serta membacanya adalah ibadah.
2. Kandungan Al-Qur`an.
Isi pokok kandungan Al-Qur`an dikelompokkan
menjadi 5 perkara,Yaitu:
a. Tauhid
Tauhid merupakan hukum
tentang keyakinan. Dalam Al-Qur`an mengandung tuntunan yang mengajarkan
keimanan kepada Allah SWT, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya,
Hari Kiamat serta beriman kepada Qada dan Qadar.
b. Ibadah
Hukum ibadah yang
terkandung dalam Al-Qur`an antara lain ibadah shalat, puasa, zakat dan haji.
Ibadah merupakan hubungan manusia dengan Tuhan. Ibadah adalah bukti bahwa
manusia bersyukur atasanugerah yang diberikan Allah kepadanya. Dengan ibadah
akanmemupuk rasa iman kepada Allah SWT.
c. Al Wadu`Wal Wa`id
Artinya adalah jani dan
ancaman. Melalui Al-Qur`an Allah telah berjanji kepada manusia yang beriman
kepada-Nya dan mengikuti semua petunjuk Al-Qur`an akan memberikan pahala
kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan sebaliknya Allah swt mengancam manusia
yang mengingkari dan melanggar ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh
Al-Qur`an dengan azab dan siksa yang pedih.
d. Petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan
Dalam Al-Qur`an
mengandung petunujuk-petunjuk yang dibutuhkan manusia dalam interaksinya untuk
meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
e. Sejarah Umat Terdahulu
Al-Qur`an banyak
mengisahkan sejarah kehidupan Nabi dan Rasul dalam berdakwah, menegakkan agama
Islam di tengah umatnya yang masih jahiliyah. Selain itu Al-Qur`an juga
mengisahkan sejarah orang-orang saleh seperti Ashabul Kahfi, Lukman Hakim,
sahabat-sahabat Rasulullah dan sebagainya.
• Ditinjau secara garis besar hukum-hukum yang terkandung
dalam Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama : Hukum-Hukum
yang berkenaan dengan I’tiqad (kenyakinan) yaitu hukum-hukum yang berhubungan
dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat-Nya, danRasul-Rasul-Nya.
Kedua : Hukum-Hukum yang
berkenaan dengan Akhlak (Etika), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan
perilaku hati yang mengajak manusia untuk berakhlak mulia dan berbudi luhur
Ketiga : Hukum-hukum yang berkenaan dengan
Amaliyyah (Perbuatan dan Ucapan), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan
semua tindakan yang dilakukan olehmanusia secara nyata, meliputi ucapan serta
perbuatan yang berhubungan dengan perintah, larangan, dan penawaran yang
terdapat al-Qur’an.
3. Kedudukan Al-Qur`an :
Al-Qur`an merupakan sumber hukum utama dalam
Islam. Semua tuntutan dan larangan dalam Al-Qur‟an harus ditatati oleh semua
muslimdan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Firman Allah :
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي
أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Maka berpegang teguhlah
kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di
atas jalan yang lurus.” ( QS. Az-Zukhruf (43) : 43).
Kandungan Al-Qur‟an
mencakup semua aspek kebutuhan manusia yang ada di bumi ini, maka tidak satupun
yang tertinggal. Al-Qur`an telah memberikn dasar-dasar hukum. Hal ini terdapat
dalam firman Allah swt :
مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ
مِن شَيْءٍ
“Tidak ada sesuatu pun
yang kami luputkan di dalam kitab.” (QS. Al-An‟am (6) : 38).
4. Tafsir Al-Qur`an
Pengertian tafsir secara
bahasa adalah penjelasan dan keterangan (al-idlah wa al-bayan) (Muhammad
Husaeni al-Dzahabi, 1976:13). Berasal dari wazan taf'il dari kata fassara yang
berarti menerangkan, membuka dan menjelaskan makna yang ma'qul.
(Manna' al-Qathan,
1981:227). Sedangkan Pengertian Tafsir secara istilah adalah ilmu yang membahas
cara melafalkan lafad-lafad al-Qur'an serta menerangkan makna yang dimaksudnya
sesuai dengan petunjuk yang dzohir sebatas kemampuan manusia. Adapun fungsi tafsir
adalah untuk mejelaskan segala yang disyariatkan oleh Allah kepada manusia
untuk ditaati dan dilaksanakan.(abd al-Hayyi al-Farmawi,1977:16). Seorang
mufassir harus mengetahui dan memahani bahasa arab dengan segala
isinya,Mengetahui ilmu sebab turun (Asbabun Nuzul), ilmu qiroah, ilmu tauhid,
ilmu nasikh dan mansukh,serta mengetahui hadits- hadits nabi (Kafrawi Ridwan
dkk, 1994: 30), seorang Mufassir juga harus punya i'tiqod yang kuat, keikhlasan
dan kemurnian tujuan, mendasarkan tafsirnya kepada al-Sunah,dan punya wawasan
yang luas di berbagai ilmu bantu seperti bahasa arab dan yang lainnya.(Kafrawi
Ridwan dkk, 1977: 17-20). Dlihat dari keterlibatan ro'yu dalam menafsirkan
Al-Quran, maka tafsir terbagi menjadi dua, tafsir bi al-matsur dan tafsir bi
al-ro'yi Tafsir kelompok pertama di antaranya ialah Jami' al- Bayan fi Tafsir
al-Qur'an karya at-Thobari. Adapun tafsir kedua (bi al-ro'yi) di antaranya
al-Bahrual-Muhith karya andalusi, dan Mafatih al-Ghoribkarya Fakhruddin al-Rozi
B. Al Hadits
1. Pengertian Al Hadits
Hadits menurut bahasa
artinya kabar atau baru. Adapun menurut istilah adalah kegiatan atau perbuatan,
ucapan atau ketetapan dari Nabi Muhammad SAW. Sebagian ulama berpendapata bahwa
antara hadits dan sunnah mempunyai pengertian yang sama. Namun sebagian
mempunyai pendapatbahwa sunnah hanya perilaku Nabi sedangkan hadits yaitu
perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh seorang sahabat atau lebih dan hanya
merekalahyang mengetahuinya serta tidak menjadi sandaran atau malan umum. Semua
perbuatan Nabi saw adalah atas bimbingan
2. Kedudukan dan Fungsi
Hadits
Beberapa kedudukan dan
fungsi hadits antara lain :
a. Haditst berkedudukan sebagai sumber hukum Islam yang keduas
etelah Al-Quran. Hukum-hukum yang terdapat dalam hadits juga wajib ditaati oleh
orang muslim. Allah swt berfirman dalam surat (Al-Hasyr ayat 7)
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya:
“apa yang diberikan
Rasulullah kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah.”(QS.Al-Hasyr (59): 7)
b. Hadits sebagai penjelas hukum-hukum yang ada di dalam
Al-Qur`an
Hadits memiliki fungsi
mencakup hal-hal sebagai berikut :
1). Penjelasan terhadap
hal-hal yang masih bersifat umum (bayanu/ mujmal). Misalnya hadits Nabi saw
yang menjelaskanpelaksanaan shalat, puasa, dan zakat secara detail dan
sebagainyayang di dalam Al-Qur`an keterangan hukumnya masih bersifat umum.
2). Pembatas hal-hal yang
masih global dalam Al-Qur‟an (Taqyidul mutlaq). Misalnya hadist Nabi yang
menjelaskan batasan hukum potong tangan bagi pencuri yaitu sampai batas
pergelangan tangan.Hukum potong tangan dalam Al-Qur`an hanya menerangkan
perintah potong tangan saja tanpa menyebutkan batasan secararinci
3). Pengkhususan hal-hal
yang masih bersifat umum hukumnya didalam Al-Qur`an (takshisulaim). Misalnya
hadits Nabi saw yang menerapkan secara detail hokum tentang warisan (harta
pusaka). Dala Al-Qur‟an tidak ditegaskan mengenai perbedaan agama antara anak
dan orang tua yang sama-sama muslim.
4). Hadits menetapkan hukum-hukum
yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an. Misalnya diharamkannya memakai cincin,
emas dan pakaian sutera bagi kaum laki-laki
5). Hadits sebagai
penguat hukum-hukum yang termaktup dalam Al-Qur`an
c. Bentuk-bentuk Hadits
Hadits terbagi menjadi 3
bentuk, yaitu hadits fikliyah, taqririyah, dan qauliyah.
1). Hadits fikliyah
adalah hadits yang berdasarkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad
SAW.
2). Hadits qauliyah
adalah hadits yang didasarkan pada ucapan danperkataan Nabi SAW.
3). Hadits taqririyah
adalah hadits yang didasarkan pada ketetapan-ketetapan Nabi SAW. Sedangkan
ketetapan yang dimaksud adalahsuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat
dan Nabi SAW juga melihatnya akan tetapi Nabi diam saja atau menyetujuinya.
d. Dilihat
dari segi kualitasnya, maka hadits dibagi menjadi 3 bagian,yaitu :
(a). Hadits Sahih (hadits
yang sah)Yaitu hadits yang dapat dipakai sebagai landasan hukum. Hadits yang
sahih para perawinya bersambung sampai kepada Nabi SAW, perawinya orang yang taat
beragama, kuat hafalannya dan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur`an.
(b). Hadits Hasan
(baik)Yaitu hadits yang memenuhi persyaratan seperti perawinya semuanya
bersambungan, perawinya taat beragama, agak kuat hafalannya, tidak bertentangan
dengan Al-Qur`an dan tidak cacat di dalamnya.
(c). Hadits Daif
(lemah)Yaitu hadits yang tidak memenuhi kriteria persyaratan hadits hasan
apalagi shahih. Hadits daif tidak boleh dijadikan sebagai landasan hukum
• Hubungan Al Hadits dengan Al-Qur`an :
a. Sebagai Bayan (menerangkan ayat-ayat yang sangat umum)
b. Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan
Al-Qur`an)
c. Sebagai bayan Tawdih (menerangkan maksud dan tujuan sesuatu)
3. Ar-Ra`yu atau Akal Pikiran (ijtihad)
1. pengertian Ar-ra`yu
Secara etimologi kata
Ijtihad berasal dari bahasa arab “jahada” yang berarti mencurahkan tenaga,
memeras pikiran, berusaha bersungguh-sungguh, bekerja semaksimal munggkin
Secara terminology
ijtihad yaitu usaha yang sungguh-sungguh
oleh seseorang ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan
kepastian hukum tentang sesuatu ( beberapa ) perkara tertentu yang belum
ditetapkan hukumnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Ijtihad menempati
kedudukan sebagai sumber hukum islam setelah Al-Qur`an dan hadis. Hadis yang
dapat dijadikan dalil tentang kebolehan berijtihad adalah sabda Rasulullah SAW
yang artinya : “ Apabila seorang hakim didalam menjatuhkan hukum berijtihad,
lalu ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ijtiadnya itu
salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim ).
2. . berapa dasar hukum
melakukan ijtihad adalah :
a.). Al-Qur‟an dengan
firman Allah swt
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ (٢)
“Maka ambillah (kejadian
itu) untuk menjadi pelajaran, haiorang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Al
-Hasyr (59) : 2)
b). Hadits Rasulullah saw
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ
فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.
“Apabila seorang hakim memutuskan hukum dengan
berijtihad dan kemudian mencapai kebenaran maka ia mendapat dua ganjaran.
Danapabila seorang hakim memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudian tidak
mencapai kebenaran maka ia mendapatkan satu ganjaran”. (HR. Bukhari Muslim)
c). Asar sahabat
Artinya perilaku atau
perkataan sahabat contoh sahabat yang ada yaitupertanyaan Umar bi Abi Khatab
r.a, beliau mengatakan sesungguhnyaumat telah bersungguh-sungguh mencari
kebenaran namun ia tidak mengetahui akan kebenaran itu sudah tercapai atau
tidak.
d). Beberapa fatwa Imam
Mujtahidin
Imam Malik berkata “Aku
hanyalah manusia biasa yang mungkin salah dan benar maka periksalah
pendapat-pendapatku. Jika terdapat kesesuaian antara pendapatmu dengan
Al-Qur‟an dan sunnah maka ambillah dan jika sebaliknya maka tinggalkanlah”
Imam Syafi‟I berkata
“Jika segala sesuatu telah kukatakan ternyata tidak bertentangan dengan sabda
Nabi saw, itulah yang harus kamuikuti. Dan bila ada hadits sahih telah
menyalahi mazbku maka ikutilahhadits tersebut karena sebenarnya hadits itu
adalah mazabku.
Imam Hambali berkata
“Janganlah kamu bertauhid (menerima pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber
dasarnya) kepadaku atau kepada Imam Malik atau kepada Imam Syafi‟I dan As Sauri
tapi ambillah hukum-hukum dari tempat mereka mengambilnya.
e.) Kedudukan dan
Bentuk-bentuk Ijtihad
Hukum ijtihad yang
dihasilkan oleh beberapa mujtahid dapat berlainandisebabkan tingkat penalaran,
penngkajian dan situasi serta kondisi yangdihadapi oleh seseorang mujtahid
tersebut.
3. Fungsi Ijtihad
Fungsi ijtihad dalam
hukum Islam antara lain :
a)Sebagai sumber hukum
Islam yang ketiga setelah Al-Qur`an dan Hadits.
b) Sebagai sarana untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan yangmuncul di masyarakat dengan berpedoman
pada Al-Qur‟an dan Hadits.
c) Sebagai suatu cara
yang disyariatkan untuk menyelesaikanpermasalahan sosial dengan ajaran-ajaran
Islam.
d) Sebagai wadah
pencurahan pikiran bagi kaum muslim
4. Syara-syarat menjadi mujtahid
a. Harus mampu menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya seperti
ilmu nahwu, syaraf, bayan, balaghah,’urudh,dan qawafi
b. Harus mampu memilah-memilahkan ayat Al-Qur`an dan mahir dalam menentukan
yang mana diantara ayat-ayat tersebut yang umum sifatnya,yang khusus,yang
mujmal, yang mubayyan,yang mutlak,yang muqayyat,yang zahir, yang nash, yang
mansukh, yang nasikh,yang muhakkam, yang mutasyabihah dan yang lain-lainnya.
c. Harus mampu ketika berijtihat terbayang tentang isi
kandungan 30juz dari alquran, yang mana di dalam alquran tersebut ada perintah
larangan, berita, dan hukum.
d. Harus mengetahui asbabul nuzul ayat, karna setiap ayat turun
itu mempunyai kejadian yang terjadi di masa rasul, bukan di turunkan sekaligus
30 juz, karna turunnya ayat untuk menjawab situasi yang terjadi di sekeliling
rasul,maka jika seseorang tiada mengetahui
asbabul nujul tersebut mustahil dia bisa berfatwa dengan benar.
e. Harus menguasai kitabussittah sekurang-kurangnya.yaitu
shahih bukhari,muslim,turmizhi, sunan nasai, sunan abi daun, dan sunan ibnu
majjah.
f. Harus bisa mengetahui pangkat setiap hadis-hadis yang
terdapat di berbagai kitab-kitab hadis yang ada.
g. Harus mengetahui mana saja hukum yang telah sepakat para
ulam
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sumber-sumber ajaran
islam merupakan pedoman yang di gunakan orang islam untuk menentukan sebuah
hukum di dalam melakukan suatu tindakan. Dan sumber-sumber ajaran islam adalah
pedoman hidup bagi umat islam. Di mana semua hal sudah tercantum dalam Al-Qur`an,
sedangkan al-Hadits dan Ijtihad di gunakan untuk memperkuat dan memperkokoh
kedudukan Al`Qur`an sebagai pedoman hidup manusia.
B. SARAN
·
Sebelum mempelajari Al-quran dan Hadist
lebih baik dipelajari dahulu istilah-istilah didalamnya seperti apa perbedaanya,persamaanya,dll.
·
Mempelajari hadist dan al quran lebih
mudah apabila mengerti maksud dari sumber-sumber tersebut.
·
Anak remaja harus lebih mengetahui lagi
dengan mendalam tentang ijtihad,mujtahid,dll dengan ini maka dapat menambah
ilmu tentang al-quran dan hadist
DAFTAR
PUSTAKA
http://harismubarak.blogspot.co.id/2016/06/kedudukan-ar-rayu-sebagai-landasan.html
http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2010/03/siapakah-mujtahid-yang-akan-diberi-satu.html
https://www.scribd.com/doc/24838751/Makalah-Sumber-Hukum-Islam
https://www.scribd.com/doc/24838751/Makalah-Sumber-Hukum-Islam
https://www.scribd.com/doc/135831603/MAKALAH-MATA-KULIAH-STUDI-ISLAM-AL-QUR-AN-SEBAGAI-SUMBER-AGAMA-ISLAM
http://www.altundo.com/pengertian-kedudukan-dan-fungsi-ijtihad
https://akramul.wordpress.com/2013/03/03/syarat-syarat-untuk-menjadi-seorang-mujtahid/
http://ini-makalahku.blogspot.co.id/2016/09/makalah-sumber-sumber-ajaran-islam.html