Senin, 29 Januari 2018

Sumber-Sumber Ajaran Islam (Al-Qur`an, al-Hadits, dan al-Ra`yu)


Sumber-Sumber Ajaran Islam (Al-Qur`an, al-Hadits, dan
al-Ra`yu)


Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah


 
Hasil gambar untuk uinsa logo

Pengantar Studi Islam



Oleh :
Rizqi Widi Ramadhani                 (H05217021)
Septia Nurul Ismi                          (H75217045)

PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2017





KATA PENGANTAR

              Segala puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah yang Maha Esa karena atas ridho dan limpahan rahmat Nya penulis mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “Sumber-Sumber Ajaran Islam” ini dengan tepat waktu, terlepas dari segala kekurangan dan ketidak sempurnaan yang terkandung dalam makalah ini.
              Untuk itu sangat penting bagi penulis untuk berterimakasih atas pihak-pihak  yang telah memberikan perannya dalam tersusunya makalah ini. Terutama dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Studi Islam, yaitu Bapak Bahrul Ulum yang banyak memberikan masukan dan bimbingannya dalam pembuatan makalah penulis agar tersusun dengan sistematis dan komperehensif. Oleh karena itu besar harapan penulis, makalah ini mampu memberikan pengaruh yang baik bagi pemahaman ilmu baru tentang sumber-sumber ajaran islam (Al-Qur`an, al-Hadits, ar-Ara`yu.
             Terlepas dari itu semua itu penulis sangat menyadari adanya kekurangan dalam makalah ini sehingga penulis memohon maaf sebesar-besarnya dan menerima dengan hangat segala masukan dan kritikan membangun atas makalah ini.





Surabaya,  22 Oktober  2017


                      Tim Penyusun








BAB I
PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya. Sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat  agama islam. Sumber agama islam yang mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam pertama dan Hadist merupakan sumber yang kedua, tampak ideal dan agung. Ditambah lagi dengan berbagai pemikiran-pemikiran ulama’ (ijtihad) tentang hukum-hukum yang masih global di pembahasan Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam upaya memahami ajaran Islam, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji secara seksama, sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif. Hal ini penting dilakukan, karena kualitas pemahaman ke Islaman seseorang akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan ke Islaman yang bersangkutan. Untuk itu uraian di bawah ini diarahkan untuk mendapatkan memahami tentang sumber-sumber agama Islam. Serta mengetahui apa saja sumber-sumber agama islam.

B.                 TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.         Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar studi islam.
2.         Memamparkan dan menjelaskan sumber-sumber ajaran islam.
3.         Sebagai penambah pengetahuan dan wawasan akan sumber – sumber ajaran Agama Islam.

     C.        RUMUSAN MASALAH
1.         Apa yang di maksud dengan  Al-Qur`an ?
2.         Apa saja kandungan dalam Al-Qur`an ?
3.         Bagaimana kedudukan Al-Qur`an ?
4.         Apa yang di maksud dengan tafsir Al-Qur`an ?
5.         Apa yang di maksud dengan Al-Hadits ?
6.         Bagaimana kedudukan Al-Hadits ?
7.         Apa fungsi Al-Hadits ?
8.         Apa saja bentuk Al-Hadits ?
9.         Apa hubungan antara Al-hadits dengan Al-Qur`an ?
10.       Apa yang di maksud dengan Ar-Ra`yu ?
11.       Apa saja dasar hukum  melakukan ijtihad ?
12.       Apa saja fungsi ijtihad ?
13.       Apa saja syarat menjadi mujtahid ?



















BAB II
PEMBAHASAN
A.        Al-Qur`an
1.         Pengertian Al-Qur`an 
Secara Etimologi (bahasa), kata Al Quran merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja qara’a قرأ – يقرأ – قرآنا  berarti: membaca, atau  jama’a (mengumpulkan, mengoleksi). Beberapa pendapat mengenai pengertian Al-Qur`an :
a.         Al-Syafi’i [150-204H] berpendapat bahwa kata al-quran ditulis dan dibaca tanpa hamzah dan tidak diambil dari kata lain. Ia adalah nama yang khusus dipakai untuk kitab suci yang diberikan kepada nabi Muhammad, sebagaimana kitab injil dan taurat dipakai khusus untuk kitab-kitab Tuhan yang diberikan kepada nabi Isa dan Musa.
b.         Al-Fara’ dalam kitabnya Ma’an Al-Quran berpendapat bahwa lafal al-quran tidak memakai hamzah, dan diambil dari kata qara’in, jama’ dari qarinah, yang berartiindikator (petunjuk). Hal ini disebabkan karena sebagian ayat-ayat al-qur’an ituserupa satu sama lain, maka seolah-olah sebagian ayat-ayatnya merupakan indikator dari apa yang dimaksud oleh ayat lain yang serupa itu.
c.         Al-Asy’ari berpendapat bahwa lafal al-qur’an tidak memakai hamzah dan diambildari kata qarana, yang berarti menggabungkan. Hal ini disebabkan karena surat-suratdan ayat-ayat al-qur’an dihimpun dan digabungkan dalam satu mushaf.
d.         Al-Zajjaj berpendapat bahwa lafal al-quran itu berhamzah, mengikuti wazan fu’landan diambil dari kata al-qar’u yang berarti menghimpun. Hal ini karena al-quranmerupakan kitab suci yang menghimpun inti sari ajaran-ajaran dari kitab-kitab sucisebelumnya.
e.         Al-Lihyani berpendapat bahwa lafal al-quran berhamzah. Bentuk mashdar-nyadiambil dari kata qara’a yang berarti membaca. Hanya saja, lafal al-qur’an inimenurut al-Lihyani berbentuk mashdar dengan makna isim maf’ul. Jadi, Al-qur’anartinya maqru’(yang dibaca).
f.          Subhi al-Shalih menyatakan Al Qur’an berarti Bacaan (Al-Qira’ah) sebagaimanadalam (QS al-Qiyamah [75] 17-18.)
نَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ (١٧)فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (١٨)
Artinya : Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.
Secara terminologi (Syar’i), Al Quran adalah Kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril yang diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas, serta membacanya adalah ibadah.

2.         Kandungan Al-Qur`an.
 Isi pokok kandungan Al-Qur`an dikelompokkan menjadi 5 perkara,Yaitu:
a.         Tauhid
Tauhid merupakan hukum tentang keyakinan. Dalam Al-Qur`an mengandung tuntunan yang mengajarkan keimanan kepada Allah SWT, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari Kiamat serta beriman kepada Qada dan Qadar.
b.         Ibadah
Hukum ibadah yang terkandung dalam Al-Qur`an antara lain ibadah shalat, puasa, zakat dan haji. Ibadah merupakan hubungan manusia dengan Tuhan. Ibadah adalah bukti bahwa manusia bersyukur atasanugerah yang diberikan Allah kepadanya. Dengan ibadah akanmemupuk rasa iman kepada Allah SWT.
c.         Al Wadu`Wal Wa`id
Artinya adalah jani dan ancaman. Melalui Al-Qur`an Allah telah berjanji kepada manusia yang beriman kepada-Nya dan mengikuti semua petunjuk Al-Qur`an akan memberikan pahala kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan sebaliknya Allah swt mengancam manusia yang mengingkari dan melanggar ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Al-Qur`an dengan azab dan siksa yang pedih.
d.         Petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan
Dalam Al-Qur`an mengandung petunujuk-petunjuk yang dibutuhkan manusia dalam interaksinya untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
e.         Sejarah Umat Terdahulu
Al-Qur`an banyak mengisahkan sejarah kehidupan Nabi dan Rasul dalam berdakwah, menegakkan agama Islam di tengah umatnya yang masih jahiliyah. Selain itu Al-Qur`an juga mengisahkan sejarah orang-orang saleh seperti Ashabul Kahfi, Lukman Hakim, sahabat-sahabat Rasulullah dan sebagainya.

•           Ditinjau secara garis besar hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama : Hukum-Hukum yang berkenaan dengan I’tiqad (kenyakinan) yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat-Nya, danRasul-Rasul-Nya.
Kedua : Hukum-Hukum yang berkenaan dengan Akhlak (Etika), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan perilaku hati yang mengajak manusia untuk berakhlak mulia dan berbudi luhur
 Ketiga : Hukum-hukum yang berkenaan dengan Amaliyyah (Perbuatan dan Ucapan), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan semua tindakan yang dilakukan olehmanusia secara nyata, meliputi ucapan serta perbuatan yang berhubungan dengan perintah, larangan, dan penawaran yang terdapat al-Qur’an.

3.         Kedudukan Al-Qur`an :
 Al-Qur`an merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Semua tuntutan dan larangan dalam Al-Qur‟an harus ditatati oleh semua muslimdan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Firman Allah :
                                                فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” ( QS. Az-Zukhruf (43) : 43).
Kandungan Al-Qur‟an mencakup semua aspek kebutuhan manusia yang ada di bumi ini, maka tidak satupun yang tertinggal. Al-Qur`an telah memberikn dasar-dasar hukum. Hal ini terdapat dalam firman Allah swt :
                                                مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ
“Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam kitab.” (QS. Al-An‟am (6) : 38).

4.         Tafsir Al-Qur`an
Pengertian tafsir secara bahasa adalah penjelasan dan keterangan (al-idlah wa al-bayan) (Muhammad Husaeni al-Dzahabi, 1976:13). Berasal dari wazan taf'il dari kata fassara yang berarti menerangkan, membuka dan menjelaskan makna yang ma'qul.
(Manna' al-Qathan, 1981:227). Sedangkan Pengertian Tafsir secara istilah adalah ilmu yang membahas cara melafalkan lafad-lafad al-Qur'an serta menerangkan makna yang dimaksudnya sesuai dengan petunjuk yang dzohir sebatas kemampuan manusia. Adapun fungsi tafsir adalah untuk mejelaskan segala yang disyariatkan oleh Allah kepada manusia untuk ditaati dan dilaksanakan.(abd al-Hayyi al-Farmawi,1977:16). Seorang mufassir harus mengetahui dan memahani bahasa arab dengan segala isinya,Mengetahui ilmu sebab turun (Asbabun Nuzul), ilmu qiroah, ilmu tauhid, ilmu nasikh dan mansukh,serta mengetahui hadits- hadits nabi (Kafrawi Ridwan dkk, 1994: 30), seorang Mufassir juga harus punya i'tiqod yang kuat, keikhlasan dan kemurnian tujuan, mendasarkan tafsirnya kepada al-Sunah,dan punya wawasan yang luas di berbagai ilmu bantu seperti bahasa arab dan yang lainnya.(Kafrawi Ridwan dkk, 1977: 17-20). Dlihat dari keterlibatan ro'yu dalam menafsirkan Al-Quran, maka tafsir terbagi menjadi dua, tafsir bi al-matsur dan tafsir bi al-ro'yi Tafsir kelompok pertama di antaranya ialah Jami' al- Bayan fi Tafsir al-Qur'an karya at-Thobari. Adapun tafsir kedua (bi al-ro'yi) di antaranya al-Bahrual-Muhith karya andalusi, dan Mafatih al-Ghoribkarya Fakhruddin al-Rozi

B.        Al Hadits
1. Pengertian Al Hadits
Hadits menurut bahasa artinya kabar atau baru. Adapun menurut istilah adalah kegiatan atau perbuatan, ucapan atau ketetapan dari Nabi Muhammad SAW. Sebagian ulama berpendapata bahwa antara hadits dan sunnah mempunyai pengertian yang sama. Namun sebagian mempunyai pendapatbahwa sunnah hanya perilaku Nabi sedangkan hadits yaitu perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh seorang sahabat atau lebih dan hanya merekalahyang mengetahuinya serta tidak menjadi sandaran atau malan umum. Semua perbuatan Nabi saw adalah atas bimbingan

2. Kedudukan dan Fungsi Hadits
Beberapa kedudukan dan fungsi hadits antara lain :
a.         Haditst berkedudukan sebagai sumber hukum Islam yang keduas etelah Al-Quran. Hukum-hukum yang terdapat dalam hadits juga wajib ditaati oleh orang muslim. Allah swt berfirman dalam surat (Al-Hasyr ayat 7)
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya:
“apa yang diberikan Rasulullah kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”(QS.Al-Hasyr (59): 7)
b.         Hadits sebagai penjelas hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur`an
Hadits memiliki fungsi mencakup hal-hal sebagai berikut :
1). Penjelasan terhadap hal-hal yang masih bersifat umum (bayanu/ mujmal). Misalnya hadits Nabi saw yang menjelaskanpelaksanaan shalat, puasa, dan zakat secara detail dan sebagainyayang di dalam Al-Qur`an keterangan hukumnya masih bersifat umum.
2). Pembatas hal-hal yang masih global dalam Al-Qur‟an (Taqyidul mutlaq). Misalnya hadist Nabi yang menjelaskan batasan hukum potong tangan bagi pencuri yaitu sampai batas pergelangan tangan.Hukum potong tangan dalam Al-Qur`an hanya menerangkan perintah potong tangan saja tanpa menyebutkan batasan secararinci
3). Pengkhususan hal-hal yang masih bersifat umum hukumnya didalam Al-Qur`an (takshisulaim). Misalnya hadits Nabi saw yang menerapkan secara detail hokum tentang warisan (harta pusaka). Dala Al-Qur‟an tidak ditegaskan mengenai perbedaan agama antara anak dan orang tua yang sama-sama muslim.
4). Hadits menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an. Misalnya diharamkannya memakai cincin, emas dan pakaian sutera bagi kaum laki-laki
5). Hadits sebagai penguat hukum-hukum yang termaktup dalam Al-Qur`an

c.     Bentuk-bentuk Hadits 
Hadits terbagi menjadi 3 bentuk, yaitu hadits fikliyah, taqririyah, dan qauliyah.
1). Hadits fikliyah adalah hadits yang berdasarkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
2). Hadits qauliyah adalah hadits yang didasarkan pada ucapan danperkataan Nabi SAW.
3). Hadits taqririyah adalah hadits yang didasarkan pada ketetapan-ketetapan Nabi SAW. Sedangkan ketetapan yang dimaksud adalahsuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat dan Nabi SAW juga melihatnya akan tetapi Nabi diam saja atau menyetujuinya.

d.       Dilihat dari segi kualitasnya, maka hadits dibagi menjadi 3 bagian,yaitu :
(a). Hadits Sahih (hadits yang sah)Yaitu hadits yang dapat dipakai sebagai landasan hukum. Hadits yang sahih para perawinya bersambung sampai kepada Nabi SAW, perawinya orang yang taat beragama, kuat hafalannya dan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur`an.
(b). Hadits Hasan (baik)Yaitu hadits yang memenuhi persyaratan seperti perawinya semuanya bersambungan, perawinya taat beragama, agak kuat hafalannya, tidak bertentangan dengan Al-Qur`an dan tidak cacat di dalamnya.
(c). Hadits Daif (lemah)Yaitu hadits yang tidak memenuhi kriteria persyaratan hadits hasan apalagi shahih. Hadits daif tidak boleh dijadikan sebagai landasan hukum

•           Hubungan Al Hadits dengan Al-Qur`an :
a.         Sebagai Bayan (menerangkan ayat-ayat yang sangat umum)
b.         Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur`an)
c.         Sebagai bayan Tawdih (menerangkan maksud dan tujuan sesuatu)


3.  Ar-Ra`yu atau Akal Pikiran (ijtihad)
1.         pengertian Ar-ra`yu
Secara etimologi kata Ijtihad berasal dari bahasa arab “jahada” yang berarti mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha bersungguh-sungguh, bekerja semaksimal munggkin
Secara terminology ijtihad yaitu  usaha yang sungguh-sungguh oleh seseorang ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian hukum tentang sesuatu ( beberapa ) perkara tertentu yang belum ditetapkan hukumnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum islam setelah Al-Qur`an dan hadis. Hadis yang dapat dijadikan dalil tentang kebolehan berijtihad adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya : “ Apabila seorang hakim didalam menjatuhkan hukum berijtihad, lalu ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ijtiadnya itu salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim ).

2. . berapa dasar hukum melakukan ijtihad adalah :
a.). Al-Qur‟an dengan firman Allah swt
                        فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ  (٢)
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, haiorang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Al -Hasyr (59) : 2)
b). Hadits Rasulullah saw
                        إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.
 “Apabila seorang hakim memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudian mencapai kebenaran maka ia mendapat dua ganjaran. Danapabila seorang hakim memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudian tidak mencapai kebenaran maka ia mendapatkan satu ganjaran”. (HR. Bukhari Muslim)
c). Asar sahabat
Artinya perilaku atau perkataan sahabat contoh sahabat yang ada yaitupertanyaan Umar bi Abi Khatab r.a, beliau mengatakan sesungguhnyaumat telah bersungguh-sungguh mencari kebenaran namun ia tidak mengetahui akan kebenaran itu sudah tercapai atau tidak.
d). Beberapa fatwa Imam Mujtahidin
Imam Malik berkata “Aku hanyalah manusia biasa yang mungkin salah dan benar maka periksalah pendapat-pendapatku. Jika terdapat kesesuaian antara pendapatmu dengan Al-Qur‟an dan sunnah maka ambillah dan jika sebaliknya maka tinggalkanlah”
Imam Syafi‟I berkata “Jika segala sesuatu telah kukatakan ternyata tidak bertentangan dengan sabda Nabi saw, itulah yang harus kamuikuti. Dan bila ada hadits sahih telah menyalahi mazbku maka ikutilahhadits tersebut karena sebenarnya hadits itu adalah mazabku.
Imam Hambali berkata “Janganlah kamu bertauhid (menerima pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber dasarnya) kepadaku atau kepada Imam Malik atau kepada Imam Syafi‟I dan As Sauri tapi ambillah hukum-hukum dari tempat mereka mengambilnya.
e.) Kedudukan dan Bentuk-bentuk Ijtihad
Hukum ijtihad yang dihasilkan oleh beberapa mujtahid dapat berlainandisebabkan tingkat penalaran, penngkajian dan situasi serta kondisi yangdihadapi oleh seseorang mujtahid tersebut.

3.         Fungsi Ijtihad 
Fungsi ijtihad dalam hukum Islam antara lain :
a)Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur`an dan Hadits.
b) Sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yangmuncul di masyarakat dengan berpedoman pada Al-Qur‟an dan Hadits.
c) Sebagai suatu cara yang disyariatkan untuk menyelesaikanpermasalahan sosial dengan ajaran-ajaran Islam.
d) Sebagai wadah pencurahan pikiran bagi kaum muslim

4.         Syara-syarat menjadi mujtahid
a.         Harus mampu menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya seperti ilmu nahwu, syaraf, bayan, balaghah,’urudh,dan qawafi
b.         Harus mampu memilah-memilahkan  ayat Al-Qur`an dan mahir dalam menentukan yang mana diantara ayat-ayat tersebut yang umum sifatnya,yang khusus,yang mujmal, yang mubayyan,yang mutlak,yang muqayyat,yang zahir, yang nash, yang mansukh, yang nasikh,yang muhakkam, yang mutasyabihah dan yang lain-lainnya.
c.         Harus mampu ketika berijtihat terbayang tentang isi kandungan 30juz dari alquran, yang mana di dalam alquran tersebut ada perintah larangan, berita, dan hukum.
d.         Harus mengetahui asbabul nuzul ayat, karna setiap ayat turun itu mempunyai kejadian yang terjadi di masa rasul, bukan di turunkan sekaligus 30 juz, karna turunnya ayat untuk menjawab situasi yang terjadi di sekeliling rasul,maka jika seseorang  tiada mengetahui asbabul nujul tersebut mustahil dia bisa berfatwa dengan benar.
e.         Harus menguasai kitabussittah sekurang-kurangnya.yaitu shahih bukhari,muslim,turmizhi, sunan nasai, sunan abi daun, dan sunan ibnu majjah.
f.          Harus bisa mengetahui pangkat setiap hadis-hadis yang terdapat di berbagai kitab-kitab hadis yang ada.
g.         Harus mengetahui mana saja hukum yang telah sepakat para ulam


BAB III
PENUTUP

A.        KESIMPULAN
Sumber-sumber ajaran islam merupakan pedoman yang di gunakan orang islam untuk menentukan sebuah hukum di dalam melakukan suatu tindakan. Dan sumber-sumber ajaran islam adalah pedoman hidup bagi umat islam. Di mana semua hal sudah tercantum dalam Al-Qur`an, sedangkan al-Hadits dan Ijtihad di gunakan untuk memperkuat dan memperkokoh kedudukan Al`Qur`an sebagai pedoman hidup manusia.

B.        SARAN
·         Sebelum mempelajari Al-quran dan Hadist lebih baik dipelajari dahulu istilah-istilah didalamnya seperti apa perbedaanya,persamaanya,dll.
·         Mempelajari hadist dan al quran lebih mudah apabila mengerti maksud dari sumber-sumber tersebut.
·         Anak remaja harus lebih mengetahui lagi dengan mendalam tentang ijtihad,mujtahid,dll dengan ini maka dapat menambah ilmu tentang al-quran dan hadist



DAFTAR PUSTAKA

http://harismubarak.blogspot.co.id/2016/06/kedudukan-ar-rayu-sebagai-landasan.html
http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2010/03/siapakah-mujtahid-yang-akan-diberi-satu.html
https://www.scribd.com/doc/24838751/Makalah-Sumber-Hukum-Islam
https://www.scribd.com/doc/24838751/Makalah-Sumber-Hukum-Islam
https://www.scribd.com/doc/135831603/MAKALAH-MATA-KULIAH-STUDI-ISLAM-AL-QUR-AN-SEBAGAI-SUMBER-AGAMA-ISLAM
http://www.altundo.com/pengertian-kedudukan-dan-fungsi-ijtihad
https://akramul.wordpress.com/2013/03/03/syarat-syarat-untuk-menjadi-seorang-mujtahid/
http://ini-makalahku.blogspot.co.id/2016/09/makalah-sumber-sumber-ajaran-islam.html











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zat Padat Terlarut (Total Dissolved Solids) pada Air Bersih

Halo guys apakah kamu sudah tahu apakah itu zat padat terlarut (TDS) pada air bersih atau air limbah? Yuk langsung saja kita bahas mengenai ...